Senin, 29 Mei 2017

ETIKA BISNIS NORMA & ETIKA

1. NORMA & ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN, SDM & KEUANGAN (FINANCIAL)


1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan.

Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya.

Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa ( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.


2. Etika Iklan
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.    Tata krama isi iklan
2.    Tata krama raga iklan
3.    Tata krama pemeran iklan
4.    Tata krama wahana iklan

2.    Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.    Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.    Bersaing secara sehat.
3.    Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.


3. Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.


4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerinta lokal   dan  nasional,   dan   kondisi  bagi pekerja


5. Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.


6. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

            7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a)    Kejujuran
b)   Keterbukaan
c)    Loyalitas kepada perusahaan
d)   Konsisten kepada keputusan
e)    Dedikasi kepada stakeholder
f)    Kerjasama yang baik
g)   Disiplin
h)   Bertanggung jawab


8. Hak-hak Pekerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja


9. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1)   Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2)   Membuat buku pegangan karyawan.
3)   Sistem pengupahan yang profesional.
4)   Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5)   Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.


10. Persepakatan Penggunaan Dana
            Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


2. JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETISI

A.  Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.

B.  Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.

C.  Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.

D.  Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

E.  Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
  1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
  2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
  3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.  Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.


 JURNAL PASAR & PELINDUNGAN KONSUMEN

Judul Jurnal : 

KAITAN ANTARA RAHASIA DAGANG DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015

Penulis :
Nelly Azwarni Sinaga, SH, Sp.N, MM Dosen STIE Alwasliyah, Sibolga

Tahun : 2015

Kata Kunci :
 Rahatia Dagang dan Perlindungan Konsumen
KAITAN ANTARA RAHASIA DAGANG DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Nelly Azwarni Sinaga, SH, Sp.N, MM 
Dosen STIE Alwasliyah, Sibolga 

Abstrak 
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara rahasia dagang dengan perlindungan konsumen. Metode penulisan menggunakan metode library research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah dalam lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian. Perlindungan konsumen juga termasuk dalam lapangan hukum perdata dimana hak konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak perdata konsumen. Tetapi perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik jika hak konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

 Kata kunci : rahasia dagang dan perlindungan konsumen 

1. Pendahuluan 
1.1. Latar Belakang 
Dunia usaha yang penuh dengan persaingan telah mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan usahanya baik dalam hal peningkatan pendapatan perusahaan maupun dalam hal peningkatan pelayanan terhadap konsumennya. Peningkatan pelayanan kepada konsumen bertujuan agar barang yang diproduksi perusahaan dapat diminati oleh konsumen. Untuk meningkatkan pelayanan ini akhirnya suatu perusahaan termotivasi untuk membuat produk-produk baru. Pembuatan produk-produk baru ini lahir dari suatu pemikiran/ide, dan ide-ide ini dianggap berharga sehingga perlu dilindungi. Perlindungan ini ditujukan untuk menghindari informasi yang berharga di manfaatkan oleh kompetitor dari perusahaan tersebut untuk saling menjatuhkan. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). HKI dipandang sebagai aset yang berharga dari perusahaan, karena dengan adanya perlindungan HKI ini, berarti memberikan hak ekslusif bagi pemegang hak untuk memanfaatkan, menggunakan, dan memberikan hak tersebut pada pihak lain. HKI biasanya dibedakan atas : a. hak cipta dan hak yang berkaitan dengan ciptaan b. hak milik perindustrian Masalah yang kita bahas kali ini adalah HKI dalam kategori hak milik perindustrian. Hak yang digolongkan dalam hak milik perindustrian antara lain hak merek, paten, desain idustri, tata letak sirkuit, dan rahasia dagang. 

1.2. Tujuan Penulisan 
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara rahasia dagang dengan perlindungan konsumen. 

2. Uraian Teoritis 
2.1. Rahasia Dagang Dalam TRIP’s agreement, rahasia dagang juga menjadi salah satu aspek yang diatur. Pengaturan rahasia dagang dalam TRIP’s ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi berharga yang dimiliki oleh perusahaan dari praktekpraktek persaingan tidak sehat. 
Perlindungan Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015 ini diberikan terhadap informasi sejauh informasi tersebut adalah: 
a. Rahasia dalam arti informasi tersebut adalah informasi yang belum diketahui umum atau informasi tersebut belum disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan informasi tersebut. 
b. Memiliki nilai komersil yang timbul karena sifat kerahasiaan tadi. 
c. Adanya upaya dari pihak yang memiliki informasi untuk menjaga agar informasi yang dimilikinya tetap rahasia. 
Undang-undang rahasia dagang memberikan definisi Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian diatas, maka kita bisa melihat bahwa rahasia dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan rahasia dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan /atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, serta tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam informasi dibidang teknologi dan informasi dibidang bisnis.
 Adapun yang dimasukkan dalam informasi teknologi, adalah :
 a. informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi
 b. informasi tentang produksi/proses 
c. informasi mengenai kontrol mutu 

Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah : 
a. informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk
 b. informasi yang berkaitan dengan para langganan
 c. informasi tentang keuangan 
d. informasi tentang administrasi Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang. 

Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebabsebab lainnya yang dibenarkan oleh undangundang (contohnya melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Menjadi satu pertanyaan mengenai apa yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. 

Dalam penjelasan undang-undang rahasia dagang yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi adalah, lisensi hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Hak penerima lisensi ini dibatasi, dalam prakteknya pemilik rahasia dagang yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya, biasanya pemilik mengirimkan atau memperbantukan seorang/beberapa tenaga ahli. Hal ini yang menjadi pembeda utama antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. Sedangkan mengenai apa itu perjanjian tertulis, salah satu contohnya adalah perjanjian kerja dimana perjanjian ini memberikan hak bagi pihak dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses penuh terhadap informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan rahasia dagang melalui hal-hal diatas tidak dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi kerahasian dari informasi itu. 

2.2. Perlindungan Konsumen 
Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”. 

Tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen inii adalah : 
a. untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya
 b. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi 
c. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab Kepastian hukum yang dijamin dalam perlindungan konsumen ini adalah segala proses pemenuhan kebutuhan konsumen yaitu sejak benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan pemakaman, dan segala kebutuhan diantara kedua masa itu.

Dalam hal ini pemberdayaan konsumen untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Konsumen sendiri dalam pengertian hukum perlindungan konsumen memiliki beberapa pengertian yaitu konsumen umum (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk kebutuhan tertentu), konsumen antara (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memperdagangkannya, dengan tujuan komersial), dan konsumen akhir (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau rumah tangganya dengan tujuan tidak untuk memperdagangkan kembali). Konsumen dalam terminologi konsumen akhir inilah yang dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen antara adalah dipersamakan dengan pelaku usaha.

 2.3. Konsumen 
Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus-kamus diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang mengartikan " setiap orang yang menggunakan barang atau jasa". 

Dari pengertian diatas terlihat bahwa ada pembedaan antar konsumen sebagai orang alami atau pribadi kodrati dengan konsumen sebagai perusahan atau badan hukum pembedaan ini penting untuk membedakan apakah konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi). Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang yang disepakati, baik menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial (Consumer protection Act No. 68 of 1986 Pasal 7 huruf C). 

Perancis mendefinisikan konsumen sebagai; "A privat person using goods and services for privat ends". Sementara Spanyol menganut definisi konsumen sebagai berikut: "Any individual or company who is the ultimate buyer or user of personal or real property , products , services, or activities, regardless of wheter the seller, supplier or producer is a public or private entity, acting alone or collectively". Selain itu dalam rancangan akademik Undang-undang tentang Konsumen oleh Tim Peneliti UI dalam Ketentuan Umum Pasal 1; Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan. Tim Peneliti UI tidak membatasi konsumen dalam hubungan dengan didapatkannya barang yaitu dalam hal ini tidak perlu ada hubungan jual beli. Misalnya seorang kepala keluarga yang membeli barang untuk dinikmati oleh seluruh anggota keluarga, maka anggota keluarga yang memakai walau tidak membeli langsung juga merupakan kategori konsumen. 

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak penggggundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir 2 mendefinisikan konsumen sebagai … "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." Definisi ini sesuai dengan pengertian bahhwa konsumen adalah end user / pengguna terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barannng dan/atau jasa tersebut. Hukum konsumen belum dikenal sebagaimana kita mengenal cabang hukum pidana, hukum perdata, hukum adaministrasi, hukum internasional, hukum adat dan berbagai cabang hukum lainnya.

Dalam hal ini juga belum ada kesepakatan hukum konsumen terletak dalam cabang hukum yang mana.. Hal ini dikarenakan kajian masalah hukum konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan hukum antara lain perdata, pidana, administrasi, dan konvensi internasional. Prof. Mochtar Kusumaatmadja, memberikan batasan hukum konsumen yaitu: Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah anatara berbagai pihak berkaitan dengan dengan barang dan atau jasa konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen dan menemukan kaidah hukum konsumen dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, hal ini dikarenakan tidak dipakainya istilah konsumen dalam peraturan perundanundangangan tersebut walaupun ditemukan sebagian dari subyek-subyek hukum yang memenuhi kriteria konsumen. 

Sebelum diberlakukannya UU No. 8 tahun 1999 terdapat berbagi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen. Peraturan Prundang-undangan ini memang tidak secara langsung mengenai perlindungan konsumen, namun secara tidak langsung dimaksudkan juga untuk melindungi konsumen Peraturan yang dimaksud antara lain: 1. Keputusan Menteri Perindustrian No. 727/ M/ SK/ 12/ 1981 tentang Wajib Pemberian Tanda (Label) Pada Kain Batik Tulis, Kain Batik Kombinasi (Tulis dan Cap), dan Tekstil yang Dicetak (printed) dengan Motif (Disain) Batik. 2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia, selanjutnya disingkat dengan LN RI, No. 23 tahun 1973) tentang Pengawasan Atas Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015 Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida. 3. Keputusan Menteri Perindustrian No. 27/ M/ SK / 1/ 1984 tentang Syaratsyarat dan ijin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Pencabutan semua Ijin Usaha Industri Pengolahan Kembali Pelumas Bekas. 4. Peraturan Pemerintah No. 2/ 1985 (LN RI No. 4 tahun 1985 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3283.) tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang Serta Syaratsyarat Bagi Alatalat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. 5. Undang-Undang tentang Pokok Kesehatan No. 9/ 1960 (LN RI No. 131 tahun 1960 dan TLN RI No. 2068). 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978 tentang Label dan Perikllanan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978 tentang Produksi Dan Peredaran Makanan yang melarang periklanan yang menyesatkan, mengacaukan, atau menimbulkan penafsiran salah atas produk yang diklankan. Dengan diberlakukannya UU No 8 Tahun 1999 maka UU tersebut merupakan ketentuan positif yang khusus mengatur perlindungan konsumen. 

3. Pembahasan Rahasia dagang
, jika kita kaitkan dengan perlidungan konsumen akan menekankan pada bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Kemudian, memastikan apakah keberadaan informasi rahasia ini akan mengganggu kepentingan konsumen? 
Sebelum sampai pada pembahasan mengenai keberadaan rahasia dagang ada baiknya kita membahas lebih dahulu mengenai transaksi konsumen. Transaksi konsumen dibagi dalam tiga tahapan yaitu : 

a. tahap pra transaksi
 Pada tahap ini penjualan/pembelian barang dan/atau jasa belum terjadi. Pada tahap ini yang paling penting adalah informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta adanya akses dari pelaku usaha yang beritikad baik dan bertanggung jawab. Informasi ini harus benar materinya, artinya pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan barang dan jasa, dan informasi-informasi penting lainnya yang penting bagi konsumen. Pengungkapan informasi ini harus jelas dan mudah dimengerti oleh konsumen dengan tidak memberikan dua pengertian yang berbeda bagi konsumen, dan dengan bahasa yang dimengerti oleh konsumen. Jujur yang dimaksud adalah yang akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa yang dimaksudkan. 

b. tahap transaksi 
Tahap transaksi adalah tahap dimana telah terjadi peralihan kepemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada tahap ini yang paling penting adalah syarat-syarat perjanjian pengalihan pemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tersebut. Syaratsyarat ini termasuk dilarangnya untuk dimasukkan syarat-syarat baku yang telah ditetapkan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hal lain yang menjadi perhatian dalam transaksi konsumen adalah diberikannya kesempatan bagi konsumen untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan transaksi konsumen atau akan membatalkannya (cooling-off period). 

c. tahap purna transaksi 
Pada tahapan ini konsumen telah menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi masalah bila pada masa ini konsumen merasa puas dengan barang dan/atau jasa yang telah digunakannya. 

Tetapi akan berbeda apabila barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan yang informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata dalam menggunakan barang dan/atau jasa terdapat Jurnal Ilmiah kerugian yang dideritanya, tetapi seringkali konsumen merasa adalah hal yang buangbuang waktu untuk menuntut pelaku usaha karena ganti rugi yang diterima belum tentu sepadan dengan biaya perkara yang sudah dikeluarkan. 

Untuk menyikapi hal ini dalam undang-undang perlindungan konsumen diatur mengenai BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), yang dapat memberikan penyelesaian terhadap sengketa konsumen dalam waktu 100 hari. Apabila tahap-tahap transaksi diatas kita kaitkan dengan rahasia dagang, maka aspek yang penting adalah mengenai tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur bagi konsumen baik pada masa pra transaksi maupun pada masa transaksi. Sebagaimana kita ketahui dalam undangundang perlindungan konsumen salah satu hak dari konsumen adalah untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka. 

Dalam melakukan penawaran dan perdagangan barang dan/atau jasa bagi pelaku usaha dilarang apabila tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Kesemuanya ini menyangkut penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha kepada konsumen. 

Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen dengan dalih hal itu merupakan rahasia dagang. Tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan terhadap perbuatannya menyembunyikan informasi. Pada tahap purna transaksi, apabila terjadi sengketa konsumen dapatkah konsumen menuntut agar pelaku usaha membuka informasi mengenai barang dan/atau jasanya sampai ke rahasia dagang dari perusahaan tersebut? 

Apakah perbuatan pengungkapan rahasia dagang dalam sengketa konsumen adalah suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang walaupun sebagaimana diungkapkan diatas informasi yang benar, jelas, dan jujur adalah hak dari konsumen? Dalam perlindungan konsumen pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan adalah pada pelaku usaha, sehingga apabila terjadi pengungkapan terhadap rahasia dagang dari pelaku usaha pengungkapan rahasia dagang ini dilakukan oleh pelaku usaha sendiri. 

Untuk mengungkapkan informasi rahasia juga perlu dilihat sejauh mana kepentingan konsumen dilanggar oleh pelaku usaha, apakah telah membahayakan kesehatan konsumen, atau lebih besar lagi membahayakan keselamatan masyarakat. Undang-undang rahasia dagang pada pasal 15 menyebutkan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang adalah apabila tindakan pengungkapan rahasia didasarkan kepada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. 

Dengan adanya ketentuan tersebut berarti keharusan pengungkapan rahasia dagang bukanlah pelanggaran rahasia dagang. Jika kepentingan konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha telah membahayakan kesehatan konsumen maka pengungkapan rahasia dagang adalah suatu hal yang wajib dilakukan. Pengungkapan ini bukanlah bentuk pelanggaran rahasia dagang. Apabila ternyata tidak ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bagaimana dengan informasi yang telah diketahui oleh pihak lain, masih dapatkah dikatakan sebagai informasi yang bersifat rahasia? Terhadap peristiwa ini pelaku usaha dapat meminta agar informasi ini dirahasiakan oleh pihak-pihak yang telah mendengarkan /menyaksikan pengungkapan rahasia dagang tersebut. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terhindar dari konsumen yang beritikad buruk, yang menjadikan sengketa perlindungan konsumen untuk membuka dengan sengaja rahasia dagang dari pelaku usaha dengan tujuan merugikan pelaku usaha. Undang-undang perlindungan konsumen mengatur hal diatas sebagai salah satu hak dari pelaku usaha yaitu pasal 6 huruf a yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 

4. Penutup 

Sesungguhnya perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah dalam lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian. Perlindungan konsumen juga termasuk dalam lapangan hukum perdata dimana hak konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak perdata konsumen. Tetapi perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik jika hak konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya. 

Daftar Pustaka 
A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. —————————. 1999. 
Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya. Gunawan Widjaya. 2000. 
Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Hady Evianto. 1999. 
“Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan”. 
Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia. Husni Syawali. 2000. 
Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju. Mariam Darus Badrulzaman. 1986.
 Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta : Binacipta. Mariana Sutadi. 1999. 
Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty. Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997. 
“Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997. 
Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran Penelitian, Tanggal 11-12 Nopember 1999. Surakarta : Fakultas Hukum UNS. Shidarta. 2000. 
Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 
 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar