1. NORMA & ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN, SDM & KEUANGAN (FINANCIAL)
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen
dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme
pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tgentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial. Pandangan kontrak kewajiban
produsen terhadap konsumen. Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis
terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela
menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara
sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan
karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah
sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak
tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa
kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait
untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa
perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi
isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk ,
menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh .
Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim
menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan
sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh
perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005:
321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya.
Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan
melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini
difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika
konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas-
kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa
kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak
memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara
eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki,
aman dan sebagainya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam
perjanjian penjualan.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan
pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa
kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan
perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak
dimiliki konsumen. Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak
adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah
memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan
resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen
membeli dan menggunakannya.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan
produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk
tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat
venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini
menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang
secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang
berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk
menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa (
bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi,
biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem
ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir
dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil
dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional,
dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi
terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu
dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau
mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga
lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa
dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis
yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan
mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan
produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat
menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang
disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari
pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
2. Etika Iklan
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu
media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian
atau seluruh masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang
meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan
komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia
(EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang
unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas
meliputi:
1. Tata krama isi iklan
2. Tata krama raga iklan
3. Tata krama pemeran iklan
4. Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara (Code of
Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan
agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
3. Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki
seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adapun definisi lain dari
privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan
untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi
seperti yang diinginkan.
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis
dalam lingkungannya, pemerinta
lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
5. Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru
sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya.
6. Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan
basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan
global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
8. Hak-hak Pekerja
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab
atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan
hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
2. JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETISI
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama
dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar
persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki
persaingan di luar harga.
B.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya
memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual
memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya
terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan
pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat
beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam
kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D.
Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang
baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi
tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan
juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai
tiga moral utama :
- Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
F.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan
antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi
antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan
perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah
perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai
pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat
pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah
disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan
pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi
manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing
untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak
diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk
mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk
jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal
yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro.
Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
JURNAL PASAR & PELINDUNGAN KONSUMEN
Judul Jurnal :
KAITAN ANTARA RAHASIA DAGANG DENGAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015
Penulis :
Nelly Azwarni Sinaga, SH, Sp.N, MM
Dosen STIE Alwasliyah, Sibolga
Tahun : 2015
Kata Kunci :
Rahatia Dagang dan Perlindungan Konsumen
KAITAN ANTARA RAHASIA DAGANG DENGAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh :
Nelly Azwarni Sinaga, SH, Sp.N, MM
Dosen STIE Alwasliyah, Sibolga
Abstrak
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara rahasia dagang dengan
perlindungan konsumen. Metode penulisan menggunakan metode library research. Dari hasil
pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah
dalam lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk
memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian. Perlindungan konsumen juga termasuk
dalam lapangan hukum perdata dimana hak konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak
perdata konsumen. Tetapi perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik
jika hak konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi
masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Kata kunci : rahasia dagang dan perlindungan konsumen
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Dunia usaha yang penuh dengan
persaingan telah mendorong para pelaku
usaha untuk terus meningkatkan usahanya
baik dalam hal peningkatan pendapatan
perusahaan maupun dalam hal peningkatan
pelayanan terhadap konsumennya.
Peningkatan pelayanan kepada konsumen
bertujuan agar barang yang diproduksi
perusahaan dapat diminati oleh konsumen.
Untuk meningkatkan pelayanan ini akhirnya
suatu perusahaan termotivasi untuk membuat
produk-produk baru.
Pembuatan produk-produk baru ini
lahir dari suatu pemikiran/ide, dan ide-ide ini
dianggap berharga sehingga perlu dilindungi.
Perlindungan ini ditujukan untuk menghindari
informasi yang berharga di manfaatkan oleh
kompetitor dari perusahaan tersebut untuk
saling menjatuhkan. Perlindungan yang
diberikan adalah dalam bentuk perlindungan
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). HKI
dipandang sebagai aset yang berharga dari
perusahaan, karena dengan adanya
perlindungan HKI ini, berarti memberikan hak
ekslusif bagi pemegang hak untuk
memanfaatkan, menggunakan, dan
memberikan hak tersebut pada pihak lain. HKI
biasanya dibedakan atas :
a. hak cipta dan hak yang berkaitan dengan
ciptaan
b. hak milik perindustrian
Masalah yang kita bahas kali ini
adalah HKI dalam kategori hak milik
perindustrian. Hak yang digolongkan dalam
hak milik perindustrian antara lain hak merek,
paten, desain idustri, tata letak sirkuit, dan
rahasia dagang.
1.2. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
mengetahui kaitan antara rahasia dagang
dengan perlindungan konsumen.
2. Uraian Teoritis
2.1. Rahasia Dagang
Dalam TRIP’s agreement, rahasia
dagang juga menjadi salah satu aspek yang
diatur. Pengaturan rahasia dagang dalam
TRIP’s ini bertujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap informasi berharga
yang dimiliki oleh perusahaan dari praktekpraktek
persaingan tidak sehat.
Perlindungan
Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015
ini diberikan terhadap informasi sejauh
informasi tersebut adalah:
a. Rahasia dalam arti informasi tersebut
adalah informasi yang belum diketahui
umum atau informasi tersebut belum
disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak
yang memerlukan informasi tersebut.
b. Memiliki nilai komersil yang timbul karena
sifat kerahasiaan tadi.
c. Adanya upaya dari pihak yang memiliki
informasi untuk menjaga agar informasi
yang dimilikinya tetap rahasia.
Undang-undang rahasia dagang
memberikan definisi Rahasia Dagang sebagai
informasi yang tidak diketahui umum
dibidang teknologi dan atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berdasarkan pengertian diatas, maka
kita bisa melihat bahwa rahasia dagang adalah
sebuah informasi yang sangat berharga untuk
perusahaan, karenanya harus dijaga
kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini,
karena informasi tersebut dapat
mendatangkan keuntungan ekonomis kepada
perusahaan rahasia dagang adalah metode
produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan /atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi, serta tidak diketahui oleh
masyarakat umum. Informasi dalam rahasia
dagang dikelompokkan dalam informasi
dibidang teknologi dan informasi dibidang
bisnis.
Adapun yang dimasukkan dalam
informasi teknologi, adalah :
a. informasi tentang penelitian dan
pengembangan suatu teknologi
b. informasi tentang produksi/proses
c. informasi mengenai kontrol mutu
Sedangkan yang dimaksud dalam
informasi bisnis, adalah :
a. informasi yang berkaitan dengan penjualan
dan pemasaran suatu produk
b. informasi yang berkaitan dengan para
langganan
c. informasi tentang keuangan
d. informasi tentang administrasi
Informasi yang terdapat dalam iklan,
brosur, buku panduan pengoperasian, yang
diberikan kepada masyarakat adalah informasi
yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi
yang diatur dalam rahasia dagang.
Dengan adanya unsur kerahasiaan
dalam rahasia dagang ini menyebabkan
rahasia dagang tidak memiliki batas jangka
waktu perlindungan, yang terpenting adalah
selama pemilik rahasia dagang tetap
melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan
dari informasi, maka informasi ini masih tetap
dalam perlindungan rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat
mengalihkan haknya kepada pihak lain
melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam
undang-undang yaitu melalui pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebabsebab
lainnya yang dibenarkan oleh undangundang
(contohnya melalui putusan
pengadilan yang mengharuskan pemilik
rahasia dagang untuk membuka
informasinya). Pemilik rahasia dagang dapat
pula mengalihkan haknya melalui suatu
perjanjian lisensi. Menjadi satu pertanyaan
mengenai apa yang membedakan antara
perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi.
Dalam penjelasan undang-undang rahasia
dagang yang membedakan antara perjanjian
tertulis dengan perjanjian lisensi adalah, lisensi
hanya diberikan selama jangka waktu tertentu
dengan hak yang terbatas untuk pemegang
lisensi.
Hak penerima lisensi ini dibatasi,
dalam prakteknya pemilik rahasia dagang
yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak
akan serta merta membuka seluruh informasi
yang dimilikinya, biasanya pemilik
mengirimkan atau memperbantukan
seorang/beberapa tenaga ahli. Hal ini yang
menjadi pembeda utama antara perjanjian
tertulis dengan perjanjian lisensi. Sedangkan
mengenai apa itu perjanjian tertulis, salah satu
contohnya adalah perjanjian kerja dimana
perjanjian ini memberikan hak bagi pihak
dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses penuh terhadap
informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan
rahasia dagang melalui hal-hal diatas tidak
dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi
kerahasian dari informasi itu.
2.2. Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah upaya
yang terorganisir yang didalamnya terdapat
unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan
pelaku usaha yang jujur dan bertanggung
jawab untuk meningkatkan hak-hak
konsumen. Dalam undang-undang
perlindungan konsumen dikatakan bahwa
perlindungan konsumen adalah “segala
upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen”.
Tujuan yang
ingin dicapai dari perlindungan konsumen inii
adalah :
a. untuk memberdayakan konsumen dalam
memilih, menentukan barang dan/atau jasa
kebutuhannya dan menuntut hak-haknya
b. menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang memuat unsur kepastian
hukum, keterbukaan informasi, dan akses
untuk mendapatkan informasi
c. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan
bertanggungjawab
Kepastian hukum yang dijamin dalam
perlindungan konsumen ini adalah segala
proses pemenuhan kebutuhan konsumen yaitu
sejak benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan pemakaman, dan segala kebutuhan
diantara kedua masa itu.
Dalam hal ini
pemberdayaan konsumen untuk memiliki
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
melindungi diri sendiri dari berbagai ekses
negatif pemakaian, penggunaan, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa
kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga
ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar
yang seimbang dengan pelaku usaha.
Konsumen sendiri dalam pengertian
hukum perlindungan konsumen memiliki
beberapa pengertian yaitu konsumen umum
(pemakai, pengguna, pemanfaat barang
dan/atau jasa untuk kebutuhan tertentu),
konsumen antara (pemakai, pengguna,
pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
memperdagangkannya, dengan tujuan
komersial), dan konsumen akhir (pemakai,
pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau
rumah tangganya dengan tujuan tidak untuk
memperdagangkan kembali). Konsumen
dalam terminologi konsumen akhir inilah yang
dilindungi dalam undang-undang
perlindungan konsumen. Sedangkan
konsumen antara adalah dipersamakan
dengan pelaku usaha.
2.3. Konsumen
Terdapat berbagai pengertian
mengenai konsumen walaupun tidak terdapat
perbedaan yang mencolok antara satu
pendapat dengan pendapat lainnya.
Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah
asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah
dalam kamus-kamus diartikan sebagai
"seseorang atau sesuatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang
yang mengunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang". ada juga yang mengartikan "
setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa".
Dari pengertian diatas terlihat bahwa
ada pembedaan antar konsumen sebagai orang
alami atau pribadi kodrati dengan konsumen
sebagai perusahan atau badan hukum
pembedaan ini penting untuk membedakan
apakah konsumen tersebut menggunakan
barang tersebut untuk dirinya sendiri atau
untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi
lagi).
Banyak negara secara tegas
menetapkan siapa yang disebut sebagai
konsumen dalam perundang-undangannya,
konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang
membeli barang yang disepakati, baik
menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka
yang mendapatkan barang untuk dijual
kembali atau lain-lain keperluan komersial
(Consumer protection Act No. 68 of 1986 Pasal
7 huruf C).
Perancis mendefinisikan konsumen
sebagai; "A privat person using goods and services
for privat ends". Sementara Spanyol menganut
definisi konsumen sebagai berikut: "Any
individual or company who is the ultimate buyer or
user of personal or real property , products ,
services, or activities, regardless of wheter the seller,
supplier or producer is a public or private entity,
acting alone or collectively".
Selain itu dalam rancangan akademik
Undang-undang tentang Konsumen oleh Tim
Peneliti UI dalam Ketentuan Umum Pasal 1;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan : Konsumen adalah setiap orang atau
keluarga yang mendapatkan barang untuk
dipakai dan tidak untuk dipakai dan tidak
untuk diperdagangkan.
Tim Peneliti UI tidak membatasi
konsumen dalam hubungan dengan
didapatkannya barang yaitu dalam hal ini
tidak perlu ada hubungan jual beli. Misalnya
seorang kepala keluarga yang membeli barang
untuk dinikmati oleh seluruh anggota
keluarga, maka anggota keluarga yang
memakai walau tidak membeli langsung juga
merupakan kategori konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang mulai berlaku satu bulan sejak
penggggundangannya, yaitu 20 April 1999.
Pasal 1 butir 2 mendefinisikan konsumen
sebagai … "Setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingaan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi ini sesuai dengan pengertian
bahhwa konsumen adalah end user / pengguna
terakhir, tanpa si konsumen merupakan
pembeli dari barannng dan/atau jasa tersebut.
Hukum konsumen belum dikenal
sebagaimana kita mengenal cabang hukum
pidana, hukum perdata, hukum adaministrasi,
hukum internasional, hukum adat dan
berbagai cabang hukum lainnya.
Dalam hal ini
juga belum ada kesepakatan hukum konsumen
terletak dalam cabang hukum yang mana.. Hal
ini dikarenakan kajian masalah hukum
konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan
hukum antara lain perdata, pidana,
administrasi, dan konvensi internasional. Prof.
Mochtar Kusumaatmadja, memberikan
batasan hukum konsumen yaitu: Keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan dan masalah anatara berbagai pihak
berkaitan dengan dengan barang dan atau jasa
konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan
hidup.
Hukum perlindungan konsumen
merupakan bagian dari hukum konsumen dan
menemukan kaidah hukum konsumen dalam
berbagai peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia tidaklah mudah, hal ini
dikarenakan tidak dipakainya istilah
konsumen dalam peraturan perundanundangangan
tersebut walaupun ditemukan
sebagian dari subyek-subyek hukum yang
memenuhi kriteria konsumen.
Sebelum diberlakukannya UU No. 8
tahun 1999 terdapat berbagi peraturan
perundang-undangan yang berhubungan
dengan perlindungan konsumen. Peraturan
Prundang-undangan ini memang tidak secara
langsung mengenai perlindungan konsumen,
namun secara tidak langsung dimaksudkan
juga untuk melindungi konsumen Peraturan
yang dimaksud antara lain:
1. Keputusan Menteri Perindustrian No. 727/
M/ SK/ 12/ 1981 tentang Wajib Pemberian
Tanda (Label) Pada Kain Batik Tulis, Kain
Batik Kombinasi (Tulis dan Cap), dan
Tekstil yang Dicetak (printed) dengan Motif
(Disain) Batik.
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973
tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
(Lembaran Negara Republik Indonesia,
selanjutnya disingkat dengan LN RI, No. 23
tahun 1973) tentang Pengawasan Atas
Jurnal Ilmiah “RESEARCH SAINIS” Vol. 1 No. 1 Januari 2015
Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan
Pestisida.
3. Keputusan Menteri Perindustrian No. 27/
M/ SK / 1/ 1984 tentang Syaratsyarat dan
ijin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas
dan Pencabutan semua Ijin Usaha Industri
Pengolahan Kembali Pelumas Bekas.
4. Peraturan Pemerintah No. 2/ 1985 (LN RI
No. 4 tahun 1985 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3283.)
tentang Wajib dan Pembebanan Untuk
Ditera dan atau Ditera Ulang Serta Syaratsyarat
Bagi Alatalat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya.
5. Undang-Undang tentang Pokok Kesehatan
No. 9/ 1960 (LN RI No. 131 tahun 1960 dan
TLN RI No. 2068).
6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978
tentang Label dan Perikllanan.
7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 79/ 1978
tentang Produksi Dan Peredaran Makanan
yang melarang periklanan yang
menyesatkan, mengacaukan, atau
menimbulkan penafsiran salah atas produk
yang diklankan.
Dengan diberlakukannya UU No 8
Tahun 1999 maka UU tersebut merupakan
ketentuan positif yang khusus mengatur
perlindungan konsumen.
3. Pembahasan
Rahasia dagang
, jika kita kaitkan
dengan perlidungan konsumen akan
menekankan pada bagaimana menyajikan
informasi kepada konsumen. Kemudian,
memastikan apakah keberadaan informasi
rahasia ini akan mengganggu kepentingan
konsumen?
Sebelum sampai pada pembahasan
mengenai keberadaan rahasia dagang ada
baiknya kita membahas lebih dahulu
mengenai transaksi konsumen.
Transaksi konsumen dibagi dalam tiga
tahapan yaitu :
a. tahap pra transaksi
Pada tahap ini penjualan/pembelian
barang dan/atau jasa belum terjadi. Pada
tahap ini yang paling penting adalah informasi
atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur
serta adanya akses dari pelaku usaha yang
beritikad baik dan bertanggung jawab.
Informasi ini harus benar materinya, artinya
pelaku usaha harus memberikan informasi
yang benar berkaitan dengan bahan-bahan
yang digunakan dalam pembuatan barang dan
jasa, dan informasi-informasi penting lainnya
yang penting bagi konsumen. Pengungkapan
informasi ini harus jelas dan mudah
dimengerti oleh konsumen dengan tidak
memberikan dua pengertian yang berbeda
bagi konsumen, dan dengan bahasa yang
dimengerti oleh konsumen. Jujur yang
dimaksud adalah yang akan mempengaruhi
keputusan konsumen untuk membeli barang
dan/atau jasa yang dimaksudkan.
b. tahap transaksi
Tahap transaksi adalah tahap dimana
telah terjadi peralihan kepemilikan barang
dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari
pelaku usaha kepada konsumen. Pada tahap
ini yang paling penting adalah syarat-syarat
perjanjian pengalihan pemilikan barang
dan/atau pemanfaatan jasa tersebut. Syaratsyarat
ini termasuk dilarangnya untuk
dimasukkan syarat-syarat baku yang telah
ditetapkan dalam undang-undang
perlindungan konsumen. Hal lain yang
menjadi perhatian dalam transaksi konsumen
adalah diberikannya kesempatan bagi
konsumen untuk mempertimbangkan apakah
akan melakukan transaksi konsumen atau
akan membatalkannya (cooling-off period).
c. tahap purna transaksi
Pada tahapan ini konsumen telah
menggunakan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi
masalah bila pada masa ini konsumen merasa
puas dengan barang dan/atau jasa yang telah
digunakannya.
Tetapi akan berbeda apabila
barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan
yang informasi yang telah diberikan oleh
pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata dalam
menggunakan barang dan/atau jasa terdapat
Jurnal Ilmiah kerugian yang dideritanya, tetapi seringkali
konsumen merasa adalah hal yang buangbuang
waktu untuk menuntut pelaku usaha
karena ganti rugi yang diterima belum tentu
sepadan dengan biaya perkara yang sudah
dikeluarkan.
Untuk menyikapi hal ini dalam
undang-undang perlindungan konsumen
diatur mengenai BPSK (badan penyelesaian
sengketa konsumen), yang dapat memberikan
penyelesaian terhadap sengketa konsumen
dalam waktu 100 hari.
Apabila tahap-tahap transaksi diatas
kita kaitkan dengan rahasia dagang, maka
aspek yang penting adalah mengenai
tersedianya informasi yang benar, jelas, dan
jujur bagi konsumen baik pada masa pra
transaksi maupun pada masa transaksi.
Sebagaimana kita ketahui dalam undangundang
perlindungan konsumen salah satu
hak dari konsumen adalah untuk
mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai barang dan/atau jasa yang
ditawarkan kepada mereka.
Dalam melakukan
penawaran dan perdagangan barang dan/atau
jasa bagi pelaku usaha dilarang apabila tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaku
usaha juga dilarang untuk memperdagangkan
barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi yang
jelas kepada konsumen.
Kesemuanya ini menyangkut
penyediaan informasi yang benar, jelas, dan
jujur dari pelaku usaha kepada konsumen.
Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan
sengaja menyembunyikan informasi yang
tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen
dengan dalih hal itu merupakan rahasia
dagang. Tindakan seperti ini dapat
digolongkan sebagai pelanggaran terhadap
undang-undang perlindungan konsumen dan
pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan
terhadap perbuatannya menyembunyikan
informasi.
Pada tahap purna transaksi, apabila
terjadi sengketa konsumen dapatkah
konsumen menuntut agar pelaku usaha
membuka informasi mengenai barang
dan/atau jasanya sampai ke rahasia dagang
dari perusahaan tersebut?
Apakah perbuatan
pengungkapan rahasia dagang dalam sengketa
konsumen adalah suatu bentuk pelanggaran
rahasia dagang walaupun sebagaimana
diungkapkan diatas informasi yang benar,
jelas, dan jujur adalah hak dari konsumen?
Dalam perlindungan konsumen pembuktian
ada tidaknya unsur kesalahan adalah pada
pelaku usaha, sehingga apabila terjadi
pengungkapan terhadap rahasia dagang dari
pelaku usaha pengungkapan rahasia dagang
ini dilakukan oleh pelaku usaha sendiri.
Untuk mengungkapkan informasi
rahasia juga perlu dilihat sejauh mana
kepentingan konsumen dilanggar oleh pelaku
usaha, apakah telah membahayakan kesehatan
konsumen, atau lebih besar lagi
membahayakan keselamatan masyarakat.
Undang-undang rahasia dagang pada pasal 15
menyebutkan bahwa perbuatan yang tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang
adalah apabila tindakan pengungkapan
rahasia didasarkan kepada kepentingan
pertahanan keamanan, kesehatan, dan
keselamatan masyarakat.
Dengan adanya
ketentuan tersebut berarti keharusan
pengungkapan rahasia dagang bukanlah
pelanggaran rahasia dagang.
Jika kepentingan konsumen yang
dilanggar oleh pelaku usaha telah
membahayakan kesehatan konsumen maka
pengungkapan rahasia dagang adalah suatu
hal yang wajib dilakukan. Pengungkapan ini
bukanlah bentuk pelanggaran rahasia dagang.
Apabila ternyata tidak ada pelanggaran hak
konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha,
bagaimana dengan informasi yang telah
diketahui oleh pihak lain, masih dapatkah
dikatakan sebagai informasi yang bersifat
rahasia? Terhadap peristiwa ini pelaku usaha
dapat meminta agar informasi ini dirahasiakan
oleh pihak-pihak yang telah mendengarkan /menyaksikan pengungkapan rahasia dagang
tersebut.
Pelaku usaha juga berhak untuk
mendapatkan perlindungan agar terhindar
dari konsumen yang beritikad buruk, yang
menjadikan sengketa perlindungan konsumen
untuk membuka dengan sengaja rahasia
dagang dari pelaku usaha dengan tujuan
merugikan pelaku usaha. Undang-undang
perlindungan konsumen mengatur hal diatas
sebagai salah satu hak dari pelaku usaha yaitu
pasal 6 huruf a yang menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
4. Penutup
Sesungguhnya perlindungan rahasia
dagang diberikan oleh negara adalah dalam
lingkup hukum perdata yang memberikan hak
eksklusif kepada pemilik rahasia dagang
untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam
bidang perindustrian. Perlindungan konsumen
juga termasuk dalam lapangan hukum perdata
dimana hak konsumen yang dilanggar
seringkali adalah hak-hak perdata konsumen.
Tetapi perlindungan konsumen dapat pula
masuk dalam lapangan hukum publik jika hak
konsumen yang dilanggar adalah juga hak
yang dipandang mendatangkan bahaya bagi
masyarakat pada umumnya misalnya
penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Perlindungan rahasia dagang jangan
sampai menjadi alat pelaku usaha untuk
melakukan tindakan yang merugikan
konsumen, karena itu undang-undang
perlindungan konsumen tetap harus
diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan
bertanggung jawab dalam melindungi rahasia
dagangnya.
Daftar Pustaka
A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum
Perlindungan Konsumen “. Hukum dan
Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII.
Desember 1990. Jakarta : Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
—————————. 1999.
Hukum Perlindungan
Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta :
Daya Widya.
Gunawan Widjaya. 2000.
Hukum tentang
Perlindungan Konsumen. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Hady Evianto. 1999.
“Hukum Perlindungan
Konsumen Bukanlah Sekedar
Keinginan Melainkan Suatu
Kebutuhan”.
Hukum dan Pembangunan.
Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990.
Jakarta : Fakultas Hukum
Universitas
Indonesia.
Husni Syawali. 2000.
Hukum Perlindungan
Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Mariam Darus Badrulzaman. 1986.
Perlindungan Konsumen Dilihat Dari
Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta
: Binacipta.
Mariana Sutadi. 1999.
Tanggungjawab
Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan
Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty.
Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997.
“Penegakan
Hukum Perlindungan Konsumen”.
Makalah, Disampaikan Pada Seminar
Nasional Perlindungan Konsumen
Dalam Era Pasar bebas.
Diselenggarakan oleh Fakultas
Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997.
Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif”
Makalah. Disampaikan pada Penataran
Penelitian, Tanggal 11-12 Nopember
1999. Surakarta : Fakultas Hukum
UNS.
Shidarta. 2000.
Hukum Perlindungan Konsumen
di Indonesia. Jakrta : Grasindo.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42. Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar