Anggota koperasi
Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua
kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan
demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi
kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban
anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
1. Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah
disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah
ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :
1. Untuk menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus.
3. Meminta diadakan rapat
anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan pendapat
atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi
dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Untuk menjadi member situs koperasiku.com sangatlah mudah. Silahkan daftar
pada link berikut:
http://www.koperasiku.com/user/register
Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.
Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.
Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota
http://www.koperasiku.com/user/register
Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.
Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.
Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)
Contoh pengurus koperasiku :
|
PENGURUS
|
|
|
Ketua Umum
|
: DR.
ABDULLAH FATHONI, SE, MM.
|
|
Ketua I
|
: Ir.
ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
|
|
Ketua II
|
: Hj DIANA
DEWI, SE
|
|
Ketua III
|
: EFI
TARMAN
|
|
Ketua IV
|
:
SYARIFUDDIN JUSUF, SH
|
|
Ketua V
|
: DICKY
DARWIS
|
|
Ketua VI
|
: M.
WURYANINGSIH SETYOWATI
|
|
Sekretaris
Umum
|
: HENRY
DAVID LELEMBOTO (ALM)
|
|
Sekretaris
I
|
: YULIA
TRI HARTATI, SH
|
|
Sekretaris
II
|
: GITA RANUHARDI
|
|
Bendahara
Umum
|
: TUTIK
MUDASTRI, SSos
|
|
Bendahara
I
|
: INTAN
KEMALASARI N, SH
|
|
Bendahara
II
|
: HARIATI
|
Syarat menjadi anggota koperasi
Untuk menjadi member situs koperasiku.com sangatlah mudah. Silahkan daftar
pada link berikut:
http://www.koperasiku.com/user/register
Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.
Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.
Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota
http://www.koperasiku.com/user/register
Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.
Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.
Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota
Persyaratan Keanggotaan
1. Yang dapat menjadi
anggota adalah Warga Negara Indonesia
2. Sifat Keanggotaan
terbuka dan didasari kepada Undang-Undang No. 25Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
3. Bentuk keanggotaan :
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota
4. Persyaratan untuk
pendirian koperasi seidikit-dikitnya 20 orang (sebagai anggota pendiri).
5. Bentuk keanggotaan :
a. Anggota Pendiri/Anggota Biasa.
b. Anggota Biasa.
c. Anggota Luar Biasa
d. Calon Anggota
e. Anggota Kehormatan
f. Umum/Hosting Portal Koperasi Online
b. Anggota Biasa.
c. Anggota Luar Biasa
d. Calon Anggota
e. Anggota Kehormatan
f. Umum/Hosting Portal Koperasi Online
Kewajiban Menjadi Anggota
1. Simpanan Pokok, uang perdana sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Simpanan Wajib, bayar bulanan sebesar Rp. 50.000 (limapuluhribu rupiah).
1. Simpanan Pokok, uang perdana sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Simpanan Wajib, bayar bulanan sebesar Rp. 50.000 (limapuluhribu rupiah).
Syarat Pendaftaran
1. Telah menjadi member situs www.koperasiku.com
2. Mengisi formulir permohonan anggota
1. Telah menjadi member situs www.koperasiku.com
2. Mengisi formulir permohonan anggota
Jika ingin keluar dari anggota koperasi
Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis
kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan
sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan
kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.
Struktur organisasi
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para
Ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan
eksternal organisasi.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di
dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus,
dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya
penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu
dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan
kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi
gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal
organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling
sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Contoh Struktur Organisasi koperasiku :
|
DEWAN PENASEHAT
|
|
|
Ketua
|
: H.
FAISAL RY
|
|
Anggota
|
: ADE
SOEHARSONO
|
|
DEWAN PAKAR
|
|
|
Ketua
|
: IRSYAD
MUCHTAR
|
|
Anggota
|
1.
SOERYO B
|
|
2. ENDA
SURYA NASUTION
|
|
|
PENGAWAS
|
|
|
Ketua
|
: BAMBANG
MURDIANTO
|
|
Anggota/Sekretaris
|
1.
SASIDIN
|
|
2.
ANDI AKIL
|
|
|
PENGURUS
|
|
|
Ketua Umum
|
: DR.
ABDULLAH FATHONI, SE, MM.
|
|
Ketua I
|
: Ir.
ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
|
|
Ketua II
|
: Hj DIANA
DEWI, SE
|
|
Ketua III
|
: EFI TARMAN
|
|
Ketua IV
|
:
SYARIFUDDIN JUSUF, SH
|
|
Ketua V
|
: DICKY
DARWIS
|
|
Ketua VI
|
: M.
WURYANINGSIH SETYOWATI
|
|
Sekretaris
Umum
|
: HENRY
DAVID LELEMBOTO (ALM)
|
|
Sekretaris
I
|
: YULIA
TRI HARTATI, SH
|
|
Sekretaris
II
|
: GITA
RANUHARDI
|
|
Bendahara
Umum
|
: TUTIK
MUDASTRI, SSos
|
|
Bendahara
I
|
: INTAN
KEMALASARI N, SH
|
|
Bendahara
II
|
: HARIATI
|
|
UNIT STRATEGI BISNIS
|
|
|
IT &
Telematika
|
: NAZAR
RIDHA
|
|
Bisnis
|
: SALIM
HAYKAL ALHAMID
|
|
Retail,
KopMart, Dinar
|
: HERI
NAPITUPULU, SE. MM.
|
|
Simpan
Pinjam
|
: IMA RIMA
MULYANI
|
|
Riset and Development
|
: Ir.
PRATIWI SULANJARI
|
DAFTAR PUSTAKA :
www.koperasiku.com