Rabu, 21 Desember 2016

REVIEW ORGANISASI KOPERASI


Anggota koperasi

Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
1.    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.    Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.    Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.    Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Untuk menjadi member situs koperasiku.com sangatlah mudah. Silahkan daftar pada link berikut:
http://www.koperasiku.com/user/register

Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.

Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.

Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota


Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)
Contoh pengurus koperasiku :

PENGURUS

Ketua Umum
: DR. ABDULLAH FATHONI, SE, MM.
Ketua I
: Ir. ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
Ketua II
: Hj DIANA DEWI, SE
Ketua III
: EFI TARMAN
Ketua IV
: SYARIFUDDIN JUSUF, SH
Ketua V
: DICKY DARWIS
Ketua VI
: M. WURYANINGSIH SETYOWATI
Sekretaris Umum
: HENRY DAVID LELEMBOTO (ALM)
Sekretaris I
: YULIA TRI HARTATI, SH
Sekretaris II
: GITA RANUHARDI
Bendahara Umum
: TUTIK MUDASTRI, SSos
Bendahara I
: INTAN KEMALASARI N, SH
Bendahara II
: HARIATI

Syarat menjadi anggota koperasi
Untuk menjadi member situs koperasiku.com sangatlah mudah. Silahkan daftar pada link berikut:
http://www.koperasiku.com/user/register

Isi form dengan username yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi yang sering diakses. Koperasiku.com akan mengirimkan e-mail aktifasi yang berisi password yang berlaku hanya satu kali. Setelah anda login, anda diharuskan mengganti password dengan password pilihan anda.

Anda dapat meningkatkan membership anda dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com. Dengan menjadi anggota penuh Koperasiku.com anda menjadi anggota koperasi sesungguhnya.

Keuntungan menjadi anggota penuh:
1. Jaringan bisnis para anggota koperasiku.com
2. Fasilitas simpan pinjam koperasiku.com
3. Fasilitas marketplace koperasiku.com
4. Diskon khusus untuk anggota

Persyaratan Keanggotaan
1.    Yang dapat menjadi anggota adalah Warga Negara Indonesia
2. Sifat Keanggotaan terbuka dan didasari kepada Undang-Undang No. 25Tahun 1992 tentang Perkoperasian
3.    Bentuk keanggotaan : Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota
4.    Persyaratan untuk pendirian koperasi seidikit-dikitnya 20 orang (sebagai anggota pendiri).
5.    Bentuk keanggotaan :
a. Anggota Pendiri/Anggota Biasa.
b. Anggota Biasa.
c. Anggota Luar Biasa
d. Calon Anggota
e. Anggota Kehormatan
f. Umum/Hosting Portal Koperasi Online

Kewajiban Menjadi Anggota
1.    Simpanan Pokok, uang perdana sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2.    Simpanan Wajib, bayar bulanan sebesar Rp. 50.000 (limapuluhribu rupiah).

Syarat Pendaftaran
1. Telah menjadi member situs 
www.koperasiku.com
2. Mengisi formulir permohonan anggota

Jika ingin keluar dari anggota koperasi
Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.

Struktur organisasi
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.




Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :



Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.



Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.




Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Contoh Struktur Organisasi koperasiku :
DEWAN PENASEHAT
Ketua
: H. FAISAL RY
Anggota
: ADE SOEHARSONO
DEWAN PAKAR
Ketua
: IRSYAD MUCHTAR
Anggota
  1. SOERYO B
  2. ENDA SURYA NASUTION
PENGAWAS
Ketua
: BAMBANG MURDIANTO
Anggota/Sekretaris
  1. SASIDIN
  2. ANDI AKIL
PENGURUS
Ketua Umum
: DR. ABDULLAH FATHONI, SE, MM.
Ketua I
: Ir. ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
Ketua II
: Hj DIANA DEWI, SE
Ketua III
: EFI TARMAN
Ketua IV
: SYARIFUDDIN JUSUF, SH
Ketua V
: DICKY DARWIS
Ketua VI
: M. WURYANINGSIH SETYOWATI
Sekretaris Umum
: HENRY DAVID LELEMBOTO (ALM)
Sekretaris I
: YULIA TRI HARTATI, SH
Sekretaris II
: GITA RANUHARDI
Bendahara Umum
: TUTIK MUDASTRI, SSos
Bendahara I
: INTAN KEMALASARI N, SH
Bendahara II
: HARIATI
UNIT STRATEGI BISNIS
IT & Telematika
: NAZAR RIDHA
Bisnis
: SALIM HAYKAL ALHAMID
Retail, KopMart, Dinar
: HERI NAPITUPULU, SE. MM.
Simpan Pinjam
: IMA RIMA MULYANI
Riset and Development
: Ir. PRATIWI SULANJARI




DAFTAR PUSTAKA :
www.koperasiku.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar